Mesin Berita

Informasi Terbaru Menarik

Bisnis

Bantah Rugikan 23 Ribu Anggotanya, Pendiri Indosurya: Hanya 6 Ribu

Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya buka suara soal kasus penggelapan dana anggota koperasinya.

Dia membantah telah merugikan 23 ribu anggotanya dengan nilai kerugian sebesar Rp 106 triliun.

Menurut dia, data tersebut tidak valid lantaran ada beberapa daftar anggota yang ditulis lebih dari satu kali.

“Mengenai Rp 106 triliun dan 23.000 anggota tidak benar, karena banyak dobel-dobel.

Misalnya satu orang dianggap dua, karena ada nama istri atau nama anak,” ujarnya dalam konferensi pers di Graha Surya, Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Februari 2023.

10 Eks Pimpinan KPK Kirim Surat Tolak PKPU Mantan Napi Korupsi Nyaleg Ia mengatakan saat ini Indosurya hanya bertanggung jawab menangani kasus terhadap 6.000 anggotanya.

Selain itu, ia menyebutkan total dana nasabah KSP Indosurya yang belum dibayarkan jauh lebih rendah, yaitu Rp 16 triliun.

Di sisi lain, ia mengatakan akan tetap berkomitmen membayar dana anggotanya sesuai dengan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Henry pun mengaku yakin Indosurya dapat memenuhi kewajiban tersebut.

Karena itu, ia berharap KSP Indosurya dapat kembali beroperasi demi melunasi 6.000 dana anggotanya tersebut.

Henry Surya sebagai salah satu pendiri dan pemilik KSP Indosurya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan penggelapan.

Bersama June Indria, dia disebut menawarkan produk KSP Indosurya dengan menjanjikan bunga keuntungan tinggi mencapai 8 hingga 11 persen.

Terkini: IKN Dikembangkan seperti Bali Ini Kata Praktisi Pariwisata, Tiket Konser Charlie Puth Dibuka 15 Juni Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan kerugian dalam kasus KSP Indosurya melibatkan 23 ribu korban dan mencetak sejarah dengan kerugian Rp106 triliun.

Angka tersebut merujuk pada Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.

Kejaksaan menjerat Henry dengan Pasal 46 Undang-undang Perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun dan dikumulasikan dengan Undang-undang Tidak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis lepas terdakwa Henry Surya.

Sementara itu, Kuasa hukum yang mewakili 896 korban KSP Indosurya, Febri Diansyah saat ini sedang mengajukan penggabungan gugatan ganti kerugian di perkara pidana terdakwa Henry Surya.

Febri mengatakan korban mengharapkan majelis hakim bisa memulihkan aset korban di samping putusan pidana.

RIANI SANUSI PUTRI | EKA YUDHA SAPUTRA Pilihan Editor: Indosurya Bantah Laporan PPATK Soal Aliran Dana Ilegal Rp 240 Triliun: Itu Hanya Analisa, Bukan Barang Bukti Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *